• Menonton TV Online Secara Mudah dan Cepat

    Bagi Anda yang sering banget online sampai sampai tidak sempat untuk menonton acara TV. Sekarang Anda tidak perlu khawatir, blog Supardi Punya kini menyajikan live streaming TV secara online. Di bawah ini baru tersedia beberapa stasiun TV swasta nasional meliputi RCTI, GLOBAL TV, ANTV, METRO TV, SCTV, TRANS TV, dan TRANS 7. Semua stasiun TV tersebut bisa Anda nikmati secara online dengan mudah dan cepat dengan teknologi live streaming...

    Menonton TV Online Secara Mudah dan Cepat
  • Memasang/Menambah HTML Meta Tags Di Blog

    Untuk membuat blog Anda semakin search engine friendly diperlukan cara-cara tertentu untuk optimalkan seo salah satunya adalah dengan memasang Meta Tags pada template blog. Apa itu Meta Tags? Meta Tags adalah script yang berisi informasi untuk memudahkan search engine dalam mengindeks website/blog Anda. Posting kali ini melanjutkan posting saya sebelumnya Cara Menempatkan Meta Tag Pada Blog...

    meta tags
  • Cara Mudah Mendapat Jutaan Backlink ke Blog Anda

    Melalui tips sederhana ini Anda akan mengetahui cara mudah menghasilkan jutaan backlink blog Anda dalam waktu yang tidak terlalu lama? Bagaimana caranya? Pada prinsipnya tips ini memanfaatkan metode Multi Level Marketing? Dan dalam postingan kali ini saya ingin mengajak Anda semua untuk memanfaatkan kedahsyatan faktor kali dan kecepatan penyebaran ini dalam bentuk backlink...

  • Membuat Navbar Blog Ala Facebook

    Hampir semua orang tahu Facebook. Ya, situs jejaring sosial yang memiliki jutaan anggota di seluruh dunia. Kelebihan Facebook dari situs jejaring sosial lainya terletak pada tampilanya yang sangat user friendly serta dukungan berbagai fasilitas yang lengkap. Salah satu fasilitas yang disediakan oleh Facebook adalah navbar interaktif untuk mempermudah dalam mengakses menu hingga untuk chatting dengan...

  • Hakekat Syafa'at

    Syaikh Muhammad bin Abdul WahhabSyafa'at telah dijadikan dalil oleh kaum musyrikin dalam memohon kepada malaikat, nabi dan wali. Kata mereka: "Kami tidak memohon kepada mereka kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan syafa'at kepada kami di sisi-Nya." Maka dalam bab ini diuraikan bahwa syafa'at yang mereka harapkan ini adalah percuma, bahkan syirik; dan syafa'at hanyalah hak Allah...

Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juni 2010

Download Gratis Ebook Berkualitas

Selain kumpulan tutorial, Tips SEO, Tips Blogger, Informasi Bisnis Online, Artikel Islam, MP3 Gratis, blog Supardi Punya juga menyediakan berbagai Ebook dengan berbagai tema mulai dari pendidikan, islam, musik, tips trik, bisnis, dan masih banyak lagi.

Semua ini hanya untuk memuaskan para pengunjung setia blog Supardi Punya. Semua Ebook bisa Anda download secara GRATIS dan mudah. Berikut Ebook yang bisa Anda download :



A. Ebook Seputar Islam, Sholat, Hadist, dan Al-Qur'an
- Hukum Hukum Seputar Shalat (Ahkamus Sholat)
- SHOLAT KHUSYU’ ATASI PROBLEM KESEHATAN FISIK & PSIKIS
- Mukjizat Gerakan Sholat
- Tuntunan Sholat Menurut Al-Qur'an dan Sunah
- Pelatihan Shalat Khusyu
- Sejarah Hidup Muhammad

B. Ebook Seputar Motivasi, ESQ, dan Renungan
- ESQ Power (Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual)
- Matematika Alquran 3 (Guci alam semesta)
- Seorang Saksi
- Syahadat Nabi
- Ummul Kitab di Alam.zip
- WAKTU YANG TERLUPA
- BANGUN “Y”
- Flying Book 137
- ISRA' MI'RAJ
- JCC-6
- Renungan Ayat-Ayat Inspirator

C. Ebook Seputar Dunia Musik
- The Beatles (British Band)
- Koes Plus (Band Legend Indonesia)

D. Ebook Seputar Dunia Bisnis
E. Ebook Seputar Tips SEO, Tips Blog, Komputer, dan Internet
- X-trem SEO
- Belajar Web SEO
- Google SEO Starter Guide
- Langkah-Langkah SEO
- Ranking dalam Search Engine
- SEO Tingkat Dasar Wordpress
- Super SEO GuideBook
- Tips SEO Davidodang
- Wordpress SEO

Senin, 10 Mei 2010

Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil



Oleh : Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Pertanyaan :

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?


Penjelasanya sebagai berikut :

1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini –Wal 'iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :

Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya. (QS. Al-Baqarah : 235).


Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini :

Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya. Kemudian beliau berkata : Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa 'iddah.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-'Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para 'ulama.

Secara global para 'ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para 'ulama :

Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu 'Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi'iy dan Abu Hanifah.

Tarjih

Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla :

Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata :

Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam lalu saya berkata : Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?. Martsad berkata : Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : Jangan kamu nikahi dia.
(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115.


Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian 'ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari 'Umar dan Ibnu 'Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur'an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?.

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :

1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber'azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A'lam.

Syarat Kedua : Telah lepas 'iddah. Para 'ulama berbeda pendapat apakah lepas 'iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :

1. Wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha'iy, Rabi'ah bin 'Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

2. Tidak wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi'iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima' dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima' dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima' sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih

Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib 'iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :

Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin 'Abdullah An-Nakha'iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, beliau bersabda :

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.
(HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni' dalam Mu'jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, 'iddahnya diperselisihkan oleh para 'ulama yang mewajibkan 'iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para 'ulama mengatakan bahwa 'iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan 'ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan 'iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry di atas. Dan 'iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur'an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid). (QS. Al-Baqarah : 228).


Kesimpulan Pembahasan :

1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas 'iddah-nya.

2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas 'iddah adalah sebagai berikut :
kalau ia hamil, maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan.
kalau ia belum hamil, maka 'iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam.

Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu' 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma'ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.

3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Kalau ada yang bertanya : Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa 'iddah?.

Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama. Jumhur (kebanyakan) 'ulama berpendapat : Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas 'iddah-nya.

Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi'iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan.

Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar 'Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas 'iddah. Wal 'Ilmu 'Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

4. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima' maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.

(HR. Syafi'iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, 'Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa'id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'any Al-Atsar 3/7, Abu Ya'la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu 'Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa 'iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :

Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa` : 4).

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.(QS.An-Nisa` : 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A'lam.

Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma'ad 5/104-105.


Referensi: Dari: Majalah An-Nashihah Volume 05 Th.1/1424 H/2004 M Rubrik: Masalah Anda, Diasuh oleh Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi; hal.2-6





Kamis, 29 April 2010

Hakekat Syafa'at


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Syafa'at telah dijadikan dalil oleh kaum musyrikin dalam memohon kepada malaikat, nabi dan wali. Kata mereka: "Kami tidak memohon kepada mereka kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan syafa'at kepada kami di sisi-Nya." Maka dalam bab ini diuraikan bahwa syafa'at yang mereka harapkan ini adalah percuma, bahkan syirik; dan syafa'at hanyalah hak Allah semata, tiada yang dapat memberi syafa'at kecuali dengan seizin-Nya bagi siapa yang mendapat ridha-Nya.


Firman Allah 'Azza wa Jalla (artinya):

"Dan berilah peringatan dengan apa yang diwahyukan itu kepada orang-orang yang takut akan dihimpunkan kepada Tuhan mereka (pada hari Kiamat), sedang mereka tidaklah mempunyai seorang pelindung dan pemberi syafa'at pun selain Allah; agar mereka bertakwa."
(Al-An'am: 51)

"Katakanlah: Hanya hak Allah-lah syafa'at itu semuanya." (Az-Zumar: 44)

"Tiada seorangpun yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa seizin-Nya."
(Al-Baqarah: 255)

"Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa'at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengizinkan (untuk diberi syafa'at) bagi siapa yang dikehendaki dan diridhai-Nya." (An-Najm: 26)

"Katakanlah: "Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki kekuasaan seberat dzarrah pun di langit maupun di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu andil apapun dalam (penciptaan) langit dan bumi, dan sama sekali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya. Dan tiadalah berguna syafa'at di sisi Allah, kecuali bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa'at itu..." (Sabba': 22-23)

Abul 'Abbas (Taqiyyudin Abul 'Abbas Ibnu Taimiyah: Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus-Salam bin Abdullah An Numairi Al Harrani Ad-Dimasyqi. Syaikh Al-Islam dan tokoh yang gigih sekali dalam gerakan dakwah Islamiyah. Dilahirkan di Harran th. 661 H (1263M) dan meninggal di Damaskus th. 728 H/1328M) mengatakan:

"Allah telah menyangkal segala hal yang menjadi tumpuan kaum musyrikin, selain Diri-nya sendiri, dengan menyatakan bahwa tak seorang pun selain Allah mempunyai kekuasaan, atau sebagiannya, atau menjadi pembantu Allah. Adapun tentang syafa'at, maka telah ditegaskan Allah bahwa syafa'at ini tidak berguna kecuali bagi orang yang telah diizinkan Allah untuk memperolehnya, sebagaimana firman-Nya (artinya): "Dan tidaklah mereka dapat memberi syafa'at, kecuali bagi orang yang telah diridhai Allah." (Al-Anbiya': 28)

Syafa'at yang diperkirakan oleh kaum musyrikin inilah yang tidak ada pada hari Kiamat, sebagaimana dinyatakan demikian oleh Al-Qur'an. Dan diberitakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pada hari Kiamat akan datang bersujud kepada Allah dan menghaturkan segala puji kepada-Nya. Beliau tidak langsung dengan memberi syafa'at lebih dahulu. Setelah itu barulah dikatakan kepada beliau: "Angkatlah kepalamu, katakanlah niscaya akan didengar apa yang kamu katakan, mintalah niscaya akan diberi apa yang kamu minta, dan berilah syafa'at niscaya akan diterima syafa'at yang kamu berikan itu." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah telah bertanya kepada beliau: "Siapakah orang paling beruntung dengan syafa'at engkau?" Beliau menjawab: "Ialah orang yang mengucapkan "Laa ilaha illa Allah" dengan ikhlas dari dalam hatinya." (HR Imam Ahmad dan Al-Bukhari)

Syafa'at yang ditetapkan ini adalah syafa'at untuk Ahlul Ikhlas wa Tauhid (orang-orang yang mentauhidkan Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya), dengan seizin Allah; bukan untuk mereka yang berbuat syirik kepada-Nya. Dan pada hakekatnya, bahwa Allah-lah yang melimpahkan karunia-Nya kepada Ahlul Ikhlas wa Tauhid dengan memberikan maghfirah kepada mereka melalui do'a orang yang diizinkan Allah untuk memperoleh syafa'at, untuk memuliakan orang ini dan menerimakan kepadanya Al-Maqam Al-Mahmud (kedudukan terpuji).

Jadi syafa'at yang dinyatakan tidak ada oleh Al-Qur'an adalah apabila ada sesuatu syirik didalamnya. Untuk itu Al-Qur'an telah menetapkan dalam beberapa ayat bahwa syafa'at adalah dengan izin dari Allah; dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa syafa'at hanyalah untuk Ahlul Tauhid wal Ikhlas.

Kandungan dalam tulisan ini:

1. Tafsiran ayat tersebut di atas. Ayat pertama dan kedua menunjukkan bahwa syafa'at seluruhnya adalah hak khusus bagi Allah. Ayat ketiga menunjukkan bahwa syafa'at tidak diberikan kepada seseorang tanpa izin dari Allah. Ayat keempat menunjukkan bahwa syafa'at diberikan oleh orang yang diridhai Allah dengan izin dari-Nya, dengan demikian syafa'at adalah hak mutlak Allah, tidak dapat diminta kecuali dari-Nya; dan menunjukkan pula kebatilan syirik yang dilakukan oleh kaum musyrikin dengan mendekatkan diri kepada malaikat, atau nabi dan orang-orang shaleh, untuk meminta syafa'at mereka. Ayat kelima mengandung bantahan terhadap kaum musyrikin yang mereka itu menyeru selain Allah, seperti malaikat dan makhluk-makhluk lainnya, karena menganggap bahwa makhluk-makhluk itu mendatangkan manfaat atau menolak madharat; dan menunjukkan bahwa syafa'at tidak berguna bagi mereka, karena syirik yang mereka lakukan, tetapi hanya berguna bagi orang yang mengamalkan tauhid dan itu pun dengan seizin Allah.

2. Syafa'at yang dinyatakan tidak ada, adalah syafa'at yang terdapat didalamnya unsur syirik.

3. Syafa'at yang ditetapkan, ialah syafa'at untuk Ahlul Tauhid wal Ikhlas dengan izin dari Allah.

4. Disebutkan tentang syafa'at kubra, yaitu Al Maqam Al-Mahmud.

5. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika hendak memberi syafa'at, bahwa beliau tidak langsung memberi syafa'at terlebih dahulu, akan tetapi bersujud dan menghaturkan segala pepuji kepada Allah. Maka apabila telah diizinkan Allah, barulah beliau memberi syafa'at.

6. Siapakah orang yang paling beruntung dengan syafa'at beliau?

7. Syafa'at tidak diberikan kepada orang yang berbuat syirik kepada Allah.

8. Keterangan tentang hakekat syafa'at.

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

Kamis, 22 April 2010

Macam-Macam Sihir


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Imam Ahmad meriwayatkan: "Telah dituturkan kepada kami oleh Muhammad bin Ja'far, dari 'Auf, dari Hayyan bin Al 'Ala', dari Qathan bin Qabishah, dari bapaknya (Qabishah) bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Iyafah, tharq dan thiyarah adalah termasuk jibt."

'Auf menafsiri hadits ini dengan mengatakan: "Iyafah: meramal nasib dengan menerbangkan burung; dan tharq: meramal nasib dengan membuat garis di atas tanah." Adapun jibt, tafsirannya menurut Al-Hassan: "Ialah suara syaitan." (Hadits tersebut isnadnya jayyid. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, An-Nasa'i; dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan hanya menyebutkan lafazh hadits dari Qabishah, tanpa menyebutkan tafsirannya).

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma menuturkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir. Semakin bertambah (orang yang mempelajari) semakin bertambah pula (dosanya)." (HR Abu Dawud dan isnadnya shahih).

An-Nasa'i meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:

"Barang siapa yang membuat suatu buhulan, lalu meniup padanya (sebagaimana yang dilakukan tukang sihir), maka dia telah melakukan sihir; dan barang siapa yang melakukan sihir, maka dia telah berbuat syirik; sedang barang siapa yang menggantungkan diri pada sesuatu benda (jimat), maka dirinya dijadikan Allah bersandar kepada benda itu."

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Maukah kamu aku beritahu apakah 'adh-h itu? Ialah perbuatan mengadu domba, yaitu banyak membicarakan keburukan dan menghasut di antara orang-orang." (HR Muslim)

Dan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya di antara susunan kata yang indah terdapat apa yang disebut sihir." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Kandungan tulisan ini:

1. Diantara macam sihir (jibt): 'iyafah, tharq dan thiyarah.
2. Pengertian 'iyafah dan tharq.
3. Ilmu nujum termasuk salah satu jenis sihir.
4. Membuat buhulan dengan ditiupkan kepadanya termasuk sihir.
5. Perbuatan mengadu domba juga termasuk sihir.
6. Dan termasuk sihir pula ungkapan susunan kata yang indah (yang membuat kebatilan seolah-olah menjadi kebenaran dan kebenaran seolah-olah menjadi kebatilan).

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

Kamis, 22 Oktober 2009

Metode Pengkajian Hadits Universitas Orientalis


Dalam artikel islam kali ini berikut saya sajikan tentang metode pengkajian hadist yang dilakukan oleh kaum orientalis barat yang menyesatkan. Artikel ini berisikan tentang ciri-ciri dari karya orientalis Barat (Siimatu Buhuutshim) serta pandangan tokoh orientalis Prof. Goldziher dan bantahannya.


A. CIRI-CIRI HADIST DARI KARYA ORIENTALIS BARAT (Siimatu buhuutsihim)

1. Didasari sikap buruk sangka, baik terhadap landasan-landasan, nilai-nilai, maupun hal lain yang berkaitan dg Islam (su'uzhan al fahmi likulli ma yattashilu bil Islam), sehingga hasil-hasil penelitian dan karya-karya mereka adalah keraguan terhadap Islam (syakkun) dan kesimpulan-kesimpulan yang mereka buat Gambar1:Ignác Goldziher keliru (khatha'an).

2. Didasari sikap buruk sangka terhadap para ulama-ulama Islam serta para pemimpin-pemimpin Islam (su'uzhan bi rijalil muslimina wa 'ulama'ihim wa 'uzhama'ihim), sehingga tidak ada ajaran-ajaran Islam yang dapat diterima oleh mereka.

3. Memberikan gambaran bahwa masyarakat Islam adalah masyarakat yang senang berselisih/berada pada periode peperangan (tashawwuril mujtama'ul islami fi mukhtalifil 'ushur/mujtama'ul mutafakkik). Kesan ini terutama ditujukan pada masa-masa awal Islam, pertentangan-pertentangan kecil dibesar-besarkan. Seperti pertentangan antara Ali ra dengan Mu'awiyyah ra, antara Ali ra dengan Aisyah ra.

4. Melukiskan kebudayaan/peradaban Islam dengan gambaran yang tidak sesuai, ditambahi penyimpangan-penyimpangan dan khayalan-khayalan mereka disana-sini (tashawwurul hadharatil islamiyyati tashawwuran duna waqi'in). Seperti kitab-kitab yang mereka gunakan acuan dalam sejarah Islam mereka ambil dari kitab-kitab karangan para pujangga dan penyair-penyair. Dan tidak mengambil dari sumber yang shahih.

5. Melihat Islam hanya dari sisi pertentangannya saja/bodoh terhadap sifat masyarakat Islam yang hakiki (al jahlu bi thabi'atil mujtama'il islami 'ala haqiqatihi). Mereka melihat masyarakat Islam dengan menyamakannya dengan bangsa-bangsa mereka zaman dahulu.

6. Sudah lebih dulu membuat prakonsepsi/batasan-batasan terhadap nash-nash Islam, yang disesuaikan dg pemikiran mereka (ikhdha'in nushushi li fikratihim). Seperti ayat Qur'an mereka tafsirkan sendiri, makna hadits mereka tafsirkan sendiri disesuaikan dengan fikrah mereka.

7. Mengadakan penyimpangan terhadap nash-nash baik yang tekstual maupun kontekstual (maksudnya) dan jika tidak dapat juga mereka simpangkan secara langsung karena jelasnya makna nash tersebut, maka mereka melakukannya dengan melalui perumpamaan-peurmpamaan (tahrifuhum lin nushushi minal ahyani maqshudan bil 'ibarat).

8. Memberikan status hukum sendiri terhadap referensi-referensi keislaman (tahakkumuhum lil mashadir), artinya mereka menentukan sendiri standar bagi referensi-referensi Islam tersebut. Seperti menshahihkan kitab al-Hayawan karangan ad-Damiri sebagai kitab hadits shahih, padahal kitab itu tentang bahasa Arab, disisi lain mendustakan kitab al-Muwaththa' karangan Imam Malik padahal kitab ini merupakan kitab induk hadits-hadits shahih. Dalam mempelajari fiqh Islam mereka gunakan kitab-kitab tarikh seperti Tarikh at-Thabari, as-Sirah karangan Ibnu Hisyam; dan lain-lain.

B. PANDANGAN TOKOH ORIENTALIS PROF. GOLDZIHER DAN BANTAHANNYA

1.Dalam masalah hadits, periode shahabat ra dianggap periode primordial/kanak-kanak ('ahdu thufulah), sehingga hadits dianggapnya masih kanak-kanak dan belum matang pada masa itu, oleh karenanya maka as-sunnah menurutnya adalah bukan sesuatu yang baku/ketetapan dalam hukum karena masih belum sempurna. BANTAHANNYA: Mereka menganggap perkembangan suatu generasi adalah seperti perkembangan manusia (anak-remaja-dewasa-tua). Ini prakonsepsi yg salah, karena kematangan suatu kaum tidak ditentukan oleh waktu, tetapi ditentukan oleh bagaimana tingkat konsistensi sistem kehidupannya (soliditas hukum, tatanan masyarakatnya dan tingkat peradabannya). Jika menggunakan konsepsi mereka, maka bagaimana mungkin pada masa itu bisa tercipta sebuah tatanan masyarakat yang sangat tinggi sehingga mampu mengalahkan 2 super-power dunia saat itu yaitu Byzantium dan Persia.

2. Dia juga menganggap periode perkembangan Islam saat awal tersebut belum matang yang kemudian baru matang pada abad-abad selanjutnya. BANTAHANNNYA: Pendapat ini pula yang dikemukakan oleh cak Nur yg menyatakan bahwa masa kesempurnaan Islam ada pada masa Abbasiyyah, padahal pada kenyataannya masa Abbasiyyah ini Islam telah dirusak oleh berbagai pemikiran yang menyimpang, seperti filsafat Yunani, dan berkembangnya berbagai aliran sempalan seperti Syi'ah, Mu'tazilah, Khawarij, Murji'ah dan sebagainya.

3. Diapun menjelek-jelekkan para pemimpin bani Umayyah dan mencap mereka semua sebagai ahli duniawi dan para penjajah Islam. BANTAHANNNYA: Hal ini tidak benar berdasarkan argumentasi sebagai berikut:

a. Pada masa itu justru dilakukan pengumpulan hadits yang sebelumnya masih terpencar-pencar di berbagai daerah dan dilakukan pula pengklasifikasinnya secara tertulis dan ilmiah.

b. Tentang tuduhan bahwa mereka ahli dunia, maka banyak khalifah bani Umayyah yg sangat abid dan alim, salah seorang diantaranya adalah khalifah Abdul Malik bin Marwan yg digelari "burung dara mesjid" (hamamatul masjid), karena setiap selesai tugas-tugas pemerintahannya ia senantiasa menangis di mesjid. Kesaksian sahabat Ibnu Umar ra saat ditanya siapa pengganti khalifah Marwan? Dijawab oleh Ibnu Umar ra : Shullu hadzal ghulam! (Pilih oleh kalian semua anak muda ini!).

c. Dan masih banyak khalifah-khalifah bani Umayyah lainnya seperti Abdul Aziz dan anaknya Umar yang anaknya ini digelari sebagai khalifah rasyidin kelima, karena selama 2,5 th pemerintahannya kaum muslimin berada dalam kemakmuran dan kehidupan beragama yang luar biasa bagusnya.

d. Bahwa semua mesjid dibangun dan diperbaiki pada masa ini, seperti Walid bin Abdul Malik adalah yang membangun mesjid al-Quds (al-Aqsha) di Palestina, setelah hancur dibakar orang Yahudi.

4. Diapun mencurigai dan menuduh para ulama besar tabi'in agar kaum muslimin tidak percaya pada mereka. Diantaranya adalah tuduhan mereka pada Imam az-Zuhri (Abubakar bin Muslim, salah seorang tabi'in, wafat th 51-H) sebagai pendusta dan penjilat para penguasa. Padahal Imam az-Zuhri (rahimahullah) adalah seorang hafizh hadits guru dari Imam abu Hanifah (pemimpin mazhab Hanafi). Imam az Zuhri ini adalah guru khalifah Abdul Malik bin Marwan, dan ia adalah salah seorang jenius ummat ini, pada usia 10 th ia sudah mampu menghafal al-Qur'an dalam 80 hari! Demikian cerdasnya beliau ini sehingga tidak ada satu katapun yang didengarnya kecuali ia hafal seumur hidupnya, sehingga pernah Imam Sa'id bin Musayyib (guru Imam Malik) tidak sempat menghadiri pidato khalifah yang cukup panjang (6 jam), maka dipanggillah Imam az-Zuhri untuk menceritakannya, maka disampaikan kembali oleh az-Zuhri selama 6 jam pula lengkap dengan titik dan komanya. Beliau rahimahullah jika masuk di pasar selalu menutup telinganya, karena takut berdosa, sebab setiap perkataan yg didengarnya pasti ia hafal seumur hidupnya .




Sumber : (Fahmu As Sunnah fil Jami'ah Al-Musytasyrikun fil Gharb)
Oleh : Dr. Daud Rasyid, MA


Sabtu, 26 September 2009

Belajar Ilmu Hadits

Artikel ini mengenalkan istilah-istilah yang terdapat dalam ilmu musthola'ahh hadits. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum muslimin yang ingin ittiba sunnah Rasul.

A. MUSTHOLA'AH HADITS

Definisi :
HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan ( taqrir ) dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

TAQRIR ialah Keadaan Nabi Muhammad SAW mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu Beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi iman.

TABI'IY ialah orang yang menjumpai sahabat dalam keadaan iman dan islam, dan mati dalam keadaan islam baik perjumpaan itu lama atau sebentar

MATAN ialah Lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, disebut juga isi hadits.

B. Unsur -unsur yang harus ada dalam menerima hadits

Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya).
Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan me-rawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut Perawi.

Sistem penyusun hadits dalam menyebutkan nama Rawi

1. As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi yaitu :
A. Ahmad - Bukhari
B. Turmudzi - Nasa'I
C. Muslim - Abu Dawud
D. Ibnu Majah

2. As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu :
Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad

3. Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu :
Semua nama yang tersebut diatas ( As Sab'ah ) selain Bukhari dan Muslim

4. Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu :
Semua nama yang tersebut diatas ( As Sab'ah ) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.

5. Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu :
Semua nama yang tersebut diatas ( As Sab'ah ) selain Ahmad, Bukhari, Muslim
dan Ibnu Majah.

6. Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu :
Bukhari dan Muslim

7. Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya.


Matnu'l Hadits adalah pembicaraan ( kalam ) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakihir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah SAW, sahabat ataupun Tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad SAW.

C. Sanad atau Thariq

Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan Matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad SAW.

Gambaran Sanad

Sabda Rosulullah SAW didengar oleh sahabat ( seorang atau lebih ), mereka ini (seorang atau lebih ) menyampaikan kepada Tabi'in ( seorang atau lebih ), Tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud dll.

Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi SAW, Bukhari berkata Hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.

Awal Sanad dan akhir Sanad

Menurut istilah ahli hadits Sanad itu ada permulaannya ( awal ) dan ada kesudahannya ( akhir ). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah
A dan akhir sanad adalah D.

D. Klasifikasi hadits

Klasifikasi hadits menurut dapat ( diterima ) atau ditolaknya hadits sebagai Hujjah ( dasar hukum ) adalah :

Hadits Shohih adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits

Syarat-syarat hadits Shohih

Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :

1. Rawinya bersifat Adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berillat dan
5. Hadits itu tidak janggal

Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk
dinilai Adil, yaitu :
1. Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
2. Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun
3. Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan
4. Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan
dasar Syara'.


Hadits Makbul adalah hadits- hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih
dan Hadits Hasan.

Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi
tidak begitu kuat ingatannya ( hafalan ), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits
yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.

Hadits Dlaif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan.

Hadits Dlaif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.

Klasifikasi hadits Dlaif berdasarkan kecacatan perawinya

1. Hadits Maudlu' : adalah hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang
pendusta yang ciptaan itu mereka bangsakan ( katakan Sabda nabi SAW ) secara
palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.

2. Hadits Matruk : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang
diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.

3. Hadits Munkar : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada diriwayatkan dua hadits lemah yang berlawanan sedang yang satu lemah sanadnya Sedang yang lain lebih lemah sanadnya maka yang lemah sanadnya dinamakan Hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.

4. Hadits Mu'allal ( Ma'lul, Mu'all ) : adalah hadits yang setelah diadakan
suatu penelitian dan penyelidikan tampak adanya salah sangka dari rawinya dengan menganggap sanadnya bersambung ( padahal tidak ). Hal ini hanya bisa
diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.

5. Hadits Mudraj ( saduran ) : adalah hadits yang disadur dengan sesuatu
yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.

6. Hadits Maqlub : adalah hadits yang terjadi mukhalafah ( menyalahi hadits lain ), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.

7. Hadits Mudltharrib : adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain
terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan
tidak ada yang dapat ditarjihkan ( dikumpulkan ).

8. Hadits Muharraf : adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi
disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.

9. Hadits Mushahhaf : adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.

10. Hadits Mubham : adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.

11. Hadits Syadz ( kejanggalan ) : adalah hadits yang diriwayatkan oleh
seorang yang makbul ( tsiqah ) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran
mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya,
dari segi pentarjihan.

12. Hadits Mukhtalith : adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya,
disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.

Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan gugurnya rawi

1. Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur ( inqitha' ) rawinya seorang
atau lebih dari awal sanad.

2. Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang
setelah tabi'iy.

3. Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang
diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.

4. Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.

5. Hadits Mu'dlal : adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'iy, tabi'iy bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum shahaby dan tabi'iy.

Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan sifat matannya

1. Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.

2. Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari
seorang tabi'iy serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau
tidak.

E. Berhujjah dengan hadits dlaif

Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dlaif yang maudlu' tanpa menyebutkan kemaudlu'annya. Adapun kalau hadits dlaif itu bukan hadits maudlu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada :

1. Melarang secara mutlak, meriwayatkan segala macam hadits dlaif, baik untuk
menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh abu Bakar Ibnul 'Araby.

2. Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal ( fadla'ilul a'mal ) dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum
syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah ).

Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata :

"Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum hukum, kami
perkeras sanadnya dan kami kritik rawi rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi rawinya."

Dalam pada itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan
berhujjah dengan hadits dlaif untuk fadla'ilul amal, memberikan 3 Syarat :

1. Hadits dlaif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu hadits dlaif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.

2. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dlaif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan ( shahih dan hasan )

3. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadits tersebut bener benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata
untuk ikhtiyath ( hati hati ) belaka.


F. Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi

1. Hadits Mutawatir : adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

Syarat syarat hadits mutawatir
a. Pewartaan yang disampaikan oleh rawi rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
b. Jumlah rawi rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.
c. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'iy demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.

2. Hadits Ahad : adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

Klasifikasi hadits Ahad
a. Hadits Masyhur : adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
b. Hadits Aziz : adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang , walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah ( lapisan ) saja, kemudian setelah itu orang orang meriwayatkannya.
c. Hadits Gharib : adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.


G. Hadits Qudsy atau Hadits Rabbany atau Hadits Ilahi

Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsy dengan hadits Nabawy

Pada hadits qudsy biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
a. Qala ( yaqalu ) Allahu
b. Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala
c. Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsy dengan Al Qur'an
a. Semua lafadz lafadz Al Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits Qudsy tidak demikian
b. Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al Qur'an, tidak berlaku pada Hadits Qudsy. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats
c. Setiap huruf yang dibaca dari Al Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
d. Meriwayatkan Al Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits Qudsy tidak demikian


H. BID'AH

Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkan, Rasulullah s.a.w.
tidak menyontohkan, para sahabat-sahabat Rasulullah s.a.w. tidak menyontohkannya.

Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan.. amar ma'ruf nahi
munkar...kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan
amalan-amalan ataupun cara-cara Bid'ah.

Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3 : bahwa agama Islam itu telah
disempurnakan oleh Rosululloh, dan telah diridhoi-Nya. Jadi tidak ada satu
halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat
hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah Bid'ah.

"Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah).
"Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

Beberapa hal seperti Qur'an, speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah.

Semua yang diatas tidak dapat dikategorikan ibadah yang menyembah Allah. Ada
tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi (misal dalam sembahyang ada ruku, sujud, al fatehah, tahiyat, dst.) ini semua wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul s.a.w. menggunakan siwak sekarang pakai sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.

Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah malahan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.


I. SEBAB-SEBAB TIMBULNYA HADITS PALSU

Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam :

1. Yang wajib dibenarkan (diterima)
2. Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang
diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh
3. Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenaranny, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi (dipalsukan atas nama Nabi)

Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara diantaranya :

1. Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah
meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya : Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh SAW.

* Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits-hadits yang berhubungan dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Alqur'an) sebanyak + 70 hadits, yang sekarang banyak diamalkan oleh Ahli-ahli Bid'ah.

* Menuurt pengakuan Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah
Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits).

2. Terdapat tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Mislanya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan Sifat Perawi yang meriwayatkan Hadits itu.

3. Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) Hadits tersebut dengan Al-Qur'an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.

4. Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya bail lafadz ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwu (grammarnya).



J. Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu

1. Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).

2. Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain.

Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.

3. Atau dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Sulthan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.

4. Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual Hadits-hadits Palsu).

5. Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.


K. Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu

1. Secara Muthlaq, meriwayatkan Hadits-hadits Palsu itu hukumnya Haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa Hadits itu Palsu.

2. Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa Hadits ini adalah Palsu, (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.

3. Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna Hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau Hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah Hadits Palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalu tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).

Referensi :
1. Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu, oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany
2. Kitab Hadits Maudhlu, oleh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah
3. Kitab Mengenal Hadits Maudhlu, oleh Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy
4. Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib, oleh Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany)
5. Kitab Mushtholahul Hadits, oleh A. Hassan
6. Dan lain-lain
 

SEO Tools

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Marketing Blogs - BlogCatalog Blog Directory Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net blogarama - the blog directory
Search Engine Optimization and SEO Tools
Powered by  MyPagerank.Net KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Free xml sitemap generator Top 10 Rank Badge Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Internet blogs Blog Directory - OnToplist.com Free Sitemap Generator GrowUrl.com - growing your website

Site Info


Hit Counters

Supardi Punya Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Supardi |
Proudly powered by Blogger.com | Best view on Firefox, Internet Explorer, Google Chrome and Opera.