• Menonton TV Online Secara Mudah dan Cepat

    Bagi Anda yang sering banget online sampai sampai tidak sempat untuk menonton acara TV. Sekarang Anda tidak perlu khawatir, blog Supardi Punya kini menyajikan live streaming TV secara online. Di bawah ini baru tersedia beberapa stasiun TV swasta nasional meliputi RCTI, GLOBAL TV, ANTV, METRO TV, SCTV, TRANS TV, dan TRANS 7. Semua stasiun TV tersebut bisa Anda nikmati secara online dengan mudah dan cepat dengan teknologi live streaming...

    Menonton TV Online Secara Mudah dan Cepat
  • Memasang/Menambah HTML Meta Tags Di Blog

    Untuk membuat blog Anda semakin search engine friendly diperlukan cara-cara tertentu untuk optimalkan seo salah satunya adalah dengan memasang Meta Tags pada template blog. Apa itu Meta Tags? Meta Tags adalah script yang berisi informasi untuk memudahkan search engine dalam mengindeks website/blog Anda. Posting kali ini melanjutkan posting saya sebelumnya Cara Menempatkan Meta Tag Pada Blog...

    meta tags
  • Cara Mudah Mendapat Jutaan Backlink ke Blog Anda

    Melalui tips sederhana ini Anda akan mengetahui cara mudah menghasilkan jutaan backlink blog Anda dalam waktu yang tidak terlalu lama? Bagaimana caranya? Pada prinsipnya tips ini memanfaatkan metode Multi Level Marketing? Dan dalam postingan kali ini saya ingin mengajak Anda semua untuk memanfaatkan kedahsyatan faktor kali dan kecepatan penyebaran ini dalam bentuk backlink...

  • Membuat Navbar Blog Ala Facebook

    Hampir semua orang tahu Facebook. Ya, situs jejaring sosial yang memiliki jutaan anggota di seluruh dunia. Kelebihan Facebook dari situs jejaring sosial lainya terletak pada tampilanya yang sangat user friendly serta dukungan berbagai fasilitas yang lengkap. Salah satu fasilitas yang disediakan oleh Facebook adalah navbar interaktif untuk mempermudah dalam mengakses menu hingga untuk chatting dengan...

  • Hakekat Syafa'at

    Syaikh Muhammad bin Abdul WahhabSyafa'at telah dijadikan dalil oleh kaum musyrikin dalam memohon kepada malaikat, nabi dan wali. Kata mereka: "Kami tidak memohon kepada mereka kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan syafa'at kepada kami di sisi-Nya." Maka dalam bab ini diuraikan bahwa syafa'at yang mereka harapkan ini adalah percuma, bahkan syirik; dan syafa'at hanyalah hak Allah...

Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juni 2010

Kenyataan Dibalik Teori Evolusi: Kewajiban Filsafat Materialistis

Informasi yang telah disampaikan sejauh ini menunjukkan bahwa teori evolusi tidak memiliki dasar ilmiah, tetapi sebaliknya, pernyataan-pernyataan evolusi bertentangan dengan temuan-temuan ilmiah. Dengan kata lain, kekuatan yang menyokong evolusi bukanlah ilmu pengetahuan. Evolusi memang dibela oleh beberapa "ilmuwan", tetapi pasti ada kekuatan lain yang berperan. Kekuatan ini adalah filsafat materialis.

Filsafat materialis merupakan salah satu sistem pemikiran tertua dalam sejarah manusia. Karakteristiknya yang paling mendasar adalah anggapan bahwa materi itu absolut. Menurut filsafat ini, materi tidak terbatas (infinite), dan segala sesuatu terdiri dari materi, dan hanya materi. Pendekatan ini menutup kemungkinan terhadap kepercayaan kepada Pencipta. Oleh sebab itu, materialisme sejak lama memusuhi agama-agama yang memiliki keyakinan terhadap Allah.

Kenyataan Dibalik Teori Evolusi Darwin
Jadi, pertanyaannya sekarang adalah apakah cara pandang materialis itu benar? Untuk mengujinya, kita harus menyelidiki pernyataan-pernyataan filsafat tersebut yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode-metode ilmiah. Misalnya, seorang filsuf abad ke-10 dapat mengatakan bahwa ada pohon keramat di permukaan bulan, dan semua makhluk hidup tumbuh seperti buah pada cabang-cabangnya, lalu jatuh ke bumi. Sebagian orang mungkin menganggap filsafat ini menarik dan mempercayainya. Namun, pada abad ke-20, ketika manusia telah sampai ke bulan, filssafat semacam ini tidak mungkin dikemukakan. Ada atau tidaknya pohon semacam itu di sana dapat ditentukan dengan metode-metode ilmiah, yaitu dengan pengamatan dan eksperimen.

Dengan metode ilmiah, kita dapat menyelidiki pernyataan materialis bahwa materi itu abadi, dan materi ini dapat mengorganisasi diri tanpa memerlukan Pencipta serta mampu memunculkan kehidupan. Namun, sejak awal kita melihat bahwa materialisme telah runtuh karena gagasan tentang kekekalan materi telah dihancurkan oleh teori Dentuman Besar (Big Bang), yang menunjukkan bahwa jagat raya diciptakan dari ketiadaan. Peryataan bahwa materi dapat mengorganisasi diri dan memunculkan kehidupan adalah pernyataan "teori evolusi"--teori yang telah dibahas oleh buku ini dan ditunjukkan keruntuhannya.

Akan tetapi, jika seseorang berkeras mempercayai materialisme dan mendahulukan kesetiaan pada paham ini daripada hal-hal lainnya, ia tidak akan menggunakan metode ilmiah. Jika orang tersebut "mendahulukan meterialismemya daripada keilmuwannya", ia tidak akan meninggalkan materialisme sekalipun tahu bahwa konsep evolusi tidak diakui ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ia berusaha menegakkan dan menyelamatkan paham ini dengan mendukung konsep evolusi apa pun yang terjadi. Inilah keadaan sulit yang dihadapi evolusionis.

Yang menarik, ternyata mereka pun mengakui fakta ini dari waktu ke waktu. Ahli genetika evolusionis terkenal dari universitas Harvard, Richard C. Lewontin, mengakui bahwa dia "materialis dulu baru ilmuwan" dengan kata-kata berikut, "Bukan metode dan penemuan-penemuan ilmiah yang mendorong kami menerima penjelasan material tentang dunia yang fenomenal ini. Sebaliknya, kami dipaksa oleh keyakinan apriori kami terhadap prinsip-pronsip material untuk menciptakan perangkat penyelidikan dan serangkaian konsep yang menghasilkan penjelasan material, betapa pun bertentangan dengan intuisi, atau membingungkan orang-orang yang tidak berpengetahuan. Lagi pula, materialisme itu absolut, jadi kami tidak bisa membiarkana Kaki Tuhan masuk."

Istilah "apriori" yang digunakan Lewontin ini sangat penting. Istilah filosofis ini merujuk pada praduga tanpa dasar pengetahuan eksperimental. Sebuah pemikiran dikatakan "apriori" jika Anda menganggapnya benar dan menerimanya, meskipun tidak ada informasi tentang kebenaran pemikiran tersebut. Seperti yang diungkapkan Lewontin secara jujur, materialisme adalah sebuah "apriori" yang memang disediakan bagi evolusionis dan mereka mencoba menyesuaikan ilmu pengetahuan dengannya. Karena materialisme mengharuskan pengingkaran akan keberadaan Pencipta, mereka memilih satu-satunya alternatif yang mereka miliki, yaitu teori evolusi. Mereka tidak peduli jika evolusi telah menyimpang dari fakta-fakta ilmiah. Ilmuwan seperti mereka telah menerima "apriori" sebagai kebenaran.

Sikap berprasangka ini membawa evolusionis kepada keyakinan bahwa "materi yang tak berkesadaran telah membentuk diri sendiri", yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan juga akal sehat. Profesor kimia yang juga pakar DNA dari universitas New York, Robert Shapiro, seperti telah dikutip sebelumnya, menjelaskan keyakinan evolusionis dan dogma materialis ini sebagai berikut, "Maka diperlukan prinsip evolusi lain untuk menjembatani antara campuran-campuran kimia alami sederhana dengan replikator efektif pertama. Prinsip ini belum dijelaskan secara terperinci ataupun didemonstrasikan, namun telah diantisipasi dan diberi nama evolusi kimia dan pengorganisasian materi secara mandiri. Keberadaan prinsip ini diterima sebagai keyakinan dalam filsafah materialisme dialektis, sebagaimana diterapkan pada asal-usul kehidupan oleh Alexander Oparin."

Propaganda evolusionis yang selalu kita temui dalam media terkemuka di Barat serta majalah-majalah ilmu pengetahuan terkenal dan bergengsi muncul dari keharusan ideologis ini. Karena dirasa sangat diperlukan, evolusi dikeramatkan oleh kalangan yang menetapkan standar-standar ilmu pengetahuan.

Demi menjaga reputasi, beberapa ilmuwan terpaksa mempertahankan teori yang berlebihan ini, atau setidaknya berusaha untuk tidak mengatakan apa pun yang bertentangan dengannya. Akademisi di negara-negara Barat diharuskan menerbitkan artikel mereka di majalah-majalah ilmu pengetahuan tertentu untuk mendapatkan dan mempertahankan posisi "keprofesoran". Semua majalah yang berhubungan dengan biologi dikendalikan oleh evolusionis, dan mereka tidak mengizinkan artikel antievolusi muncul di majalah mereka. Karena itu, setiap ahli biologi harus melakukan studinya di bawah dominasi teori evolusi sebagai keharusan ideologis. Itulah sebabnya mereka secara buta membela "kebetulan-kebetulan mustahil" yang telah kita bicarakan sejauh ini.

Pengakuan-Pengakuan Materialis

Pernyataan ahli biologi evolusionis terkenal dari Jerman, Hoimar von Dithfurt, merupakan contoh nyata pemahaman materialis yang fanatik. Setelah mengutarakan contoh susunan kehidupan yang sangat kompleks, selanjutnya ia mengungkapkan kemungkinan kehidupan muncul secara kebetulan, "Mungkinkah keserasian seperti itu terjadi secara kebetulan? Inilah pertanyaan mendasar dari keseluruhan evolusi biologis. Menjawabnya dengan "ya, mungkin" berarti membuktikan kesetiaan pada ilmu alam modern. Secera kritis dapat dikatakan, mereka yang menerima ilmu alam modern tidak mempunyai pilihan selain mengatakan "ya", karena dengan ini dia akan dapat menjelaskan fenomena alam melalui cara-cara yang mudah dipahami dan merujuk pada hukum-hukum alam tanpa menyertakan campur tangan metafesis. Bagaimanapun, menjelaskan segala sesuatu dengan hukum alam, yakni konsep kebetulan, merupakan pertanda bahwa tidak ada lagi jalan baginya. Karena, apa yang dapat dilakukannya selain mempercayai konsep kebetulan?

Memang, seperti yang dikatakan Dithfurt, penyangkalan "campur tangan supranatural" dipilih sebagai prinsip dasar pendekatan ilmiah materialis untuk menjelaskan kehidupan. Begitu prinsip ini dipilih, kemungkinan paling mustahil pun dapat diterima. Contoh-contoh mentalitas dogmatis ini dapat kita temui dalam semua literatur evolusionis. Pendukung teori evolusi terkenal dari Turki, Profesor Ali Demirsoy, hanyalah salah satu dari mereka. Seperti dijelaskan pada bagian terdahulu, menurut Demirsoy, "Probabilitas pembentukan secara kebetulan sitokrom-c, protein penting untuk kelanjutan hidup, adalah "sama dengan kemungkinan seekor monyet menulis sejarah manusia dengan mesin tik tanpa membuat kesalahan sedikit pun".

Tidak diragukan lagi, menyetujui kemungkinan semacam itu bertentangan denga prinsip-prinsip dasar nalar dan akal sehat. Satu huruf saja di atas kertas sudah pasti ditulis manusia, apalagi buku sejarah dunia. Tak ada orang waras yang akan setuju bahwa huruf-huruf dalam buku tebal tersebut tersusun "secara kebetulan".

Akan tetapi, sangat menarik untuk mengetahui bagaimana "ilmuwan evolusionis" seperti Profesor Ali Dermisoy menerima pernyataan tidak masuk akal semacam ini, "Pada dasarnya, kemungkinan pembentukan rangkaian sitokrom-c mendekati nol. Jadi kehidupan memerlukan sebuah rangkaian dapat dikatakan bahwa probabilitas kejadiannya hanya satu kali di seluruh alam semesta. Lebih dari itu, suatu kekuatan metafisis di luar definisi kita pasti telah melakukan pembentukan tersebut. Menerima pernyataan terakhir berarti tidak sesuai dengan tujuan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kita harus mengambil hipotesis pertama."

Selanjutnya Demirsoy menyatakan bahwa ia menerima kemustahilan ini agar "tidak usah menerima kekuatan-kekuatan metafisis", artinya agar tidak mengakui penciptaan oleh Allah. Sangat jelas, pendekatan seperti ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan ilmu pengetahuan. Karena itu, tidak mengherankan jika saat Demirsoy berbicara mengenai asal-usul mitokondria dalam sel, ia mengakui secara terbuka bahwa ia menerima konsep kebetulan ini meskipun sebenarnya "sangat bertentangan dengan pemikiran ilmiah".

"Inti permasalahannya adalah bagaimana mitokondria mendapatkan sifat ini, karena untuk mendapatkannya secara kebetulan, bahkan oleh satu individu pun, memerlukan probabilitas yang sulit diterima akal?. Sebagai alat respirasi dan katalis pada setiap langkah dalam bentuk berbeda, enzim ini membentuk inti dari mekanisme. Sebuah sel harus mengandung rangkaian enzim ini secara lengkap. Jika tidak, sel tersebut tidak akan berarti. Di sini, meskipun bertentangan dengan pemikiran biologis, untuk menghindari penjelasan yang lebih dogmatis atau spekulasi, mau tidak mau kita harus menerima bahwa semua enzim respirasi telah tersedia lengkap di dalam sel sebelum sel pertama menggunakan oksigen."

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa evolusi sama sekali bukan teori yang dihasilkan melalui penelitian ilmiah. Sebaliknya, bentuk dan substansi teori ini ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan filsafat materialistis. Selanjutnya, teori ini menjadi kepercayaan atau dogma, walaupun bertentangan dengan fakta-fakta ilmiah konkret. Lagi-lagi kita dapat melihat dengan jelas dari literatur evolusionis bahwa semua usaha ini benar-benar memiliki "tujuan". Tujuannya adalah menghalangi setiap kepercayaan bahwa semua makhluk hidup diciptakan oleh sang Pencipta.

Oleh evolusionis tujuan ini didefinisikan sebagai "ilmiah". Namun, rujukannya bukan ilmu pengetahuan melainkan filsafat materialis. Materialisme secara mutlak menolak keberadaan apa pun "di luar" materi (atau apa pun yang supranatural). Ilmu pengetahuan sendiri tidak diharuskan menerima dogma semacam itu. Ilmu pengetahuan berarti menyelidiki alam dan membuat kesimpulan-kesimpulan berdasrkan apa-apa yang ditemukan. Jika penemuan-penemuan ini menyimpulkan bahwa alam ini diciptakan, ilmu pengetahuan harus menerimanya. Demikianlah tugas seorang ilmuwan sejati; dan bukan mempertahankan skenario mustahil dengan berpegang teguh pada dogma-dogma materialis kuno abad ke-19.

Materialis, Agama Palsu dan Agama Sejati

Sejauh ini kita telah membahas bagaimana kelompok yang setia kepada filsafat materialis mengacaukan ilmu pengetahuan, menipu orang untuk kepentingan dongeng evolusionis yang mereka yakini secara buta, dan bagaimana mereka menutupi kenyataan. Namun, di samping itu kita juga harus mengakui bahwa kelompok materialis ini memberikan "layanan" berarti walaupun tanpa sengaja.

Mereka melakukan "layanan" ini dalam usaha membenarkan pemikiran-pemikiran mereka yang menyimpang dan ateis, dengan cara memaparkan semua kejanggalan dan ketidakkonsistenan tradisionalis dan pemikiran fanatik yang mengatasnamakan Islam. Serangan-serangan kelompok ateis-materialis mambantu mengungkap agama palsu yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan Al-Quran dan Islam. Agama palsu ini dibela oleh kelompok-kelompok yang tidak memiliki kesungguhan dalam keyakinannya dan dengan seenaknya bertindak atas nama Islam tanpa bukti-bukti yang benar. Berkat kelompok ateis-materialis, ketidakkonsistenan, penyimpangan, dan ketidaklogisan agama palsu terungkap.

Jadi, materialis membantu masyarakat menyadari kesuraman mentalitas tradisional fanatik, dan mendorong mereka mencari inti dan sumber agama sesungguhnya dengan merujuk dan mematuhi Al-Quran. Tanpa sengaja mereka mematuhi perintah Allah dan menegakkan agama-Nya. Lebih jauh lagi, mereka meyingkapkan semua kekerdilan mentalitas yang mendirikan agama palsu atas nama Allah dan menawarkannya sebagai Islam kepada semua orang. Mereka juga membantu melemahkan gerakan sistem fanatik yang mengancam masyarakat luas.

Jadi, mau tidak mau dan sesuai dengan takdir, mereka menjadi alat untuk mewujudkan firman Allah bahwa Dia menegakkan agama sejati-Nya melalui pertentangan orang-orang yang mengatasnamakan agama. Hukum Allah ini dinyatakan dalam Al-Quran sebagai berikut, "Dan seandainya Allah tidak menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi, Allah mempunyai karunia atas semesta alam." (Al-Baqarah: 251).

Sampai di sini kita perlu membuka pintu bagi sebagian pendukung pemikiran materialis evolusionis. Orang-orang ini mungkin pernah memulai pencarian yang jujur, namun terseret jauh dari agama sejati karena pengaruh omong kosong yang dibuat dengan mengatasnamakan Islam, kebohongan yang dibuat dengan mengatasnamakan Rasulullah saw., dan dongeng-dongeng yang mereka dengar sejak masa kanak-kanak, sehingga mereka tidak pernah berkesempatan menemukan kebenaran. Mungkin mereka pernah mempelajari agama dari buku-buku yang ditulis oleh para lawan agama, yang mencoba menggambarkan Islam dengan kebohongan dan kekeliruan yang tidak ada dalam Al-Quran, disertai tradisionalisme atau fanatisme. Inti dan asal-usul Islam sama sekali berbeda dengan apa yang telah diajarkan kepada mereka. Berdasarkan alasan ini, kami menganjurkan mereka segera mengambil Al-Quran dan membaca kitab Allah ini dengan hati terbuka dan pandangan cermat, tanpa prasangka, dan mempelajari agama asli dari sumber yang benar. Jika membutuhkan bantuan, mereka dapat merujuk pada buku-buku yang ditulis pengarang buku ini, Harun Yahya, mengenai konsep-konsep dasar dalam Al-Quran.

Sumber : The Evolution Deceit, Harun Yahya

Sabtu, 05 Juni 2010

Dramatisasi Sepakbola

Nonton tayangan sepakbola di televisi lebih mengasyikan ketimbang nonton langsung di lapangan hijau. Suguhan gambar-gambarnya keren. Itu karena dipasang kamera video di sekujur lapangan. Lebih dramatis!

Sobat, coba kamu tebak? Kenapa orang suka nonton sepakbola semalaman? Padahal, kalo di pikir-pikir jenuh juga nonton olahraga yang satu ini karena waktu pertandingan yang panjang, dan skornya pun kurang lebih paling hanya sampe sepuluh angka. Itu juga jarang. Paling banter cuma 2,3, atau 4 gol dalam waktu 90 menit. Tapi kenapa banyak orang yang suka? Mungkin termasuk kamu yang lagi baca rubrik kali ini juga nggak kalah doyannya menonton pertandingan sepakbola di TV.

Biasanya nih, orang menilai nikmatnya menonton sepakbola dilihat dari golnya yang seru dan dramatis, ada juga yang bilang permainannya yang cantik dan penuh taktik jadi nggak ngeobosenin, kalo buat cewek yang gibol alias gila bola paling juga karena pemainnya yang cute abizzz. Hayooo… yang girls pada ngaku! :p

Ada satu yang kelewat dan mungkin nggak pernah kebayang sama kita kalo trik yang satu ini bisa bikin penonton asik dan bertahan pada posisinya untuk menonton pertandingan sepak bola. Yup, kamera video! Kalo kita menyaksikan sepakbola dari TV, kita pasti disajikan visual tidak dengan satu kamera yang monoton. Ada beberapa angle yang disuguhkan dan memang membuat kita lebih dekat dengan pemainnya. So, pada edisi kali ini kita mo nyuguhin teknologi kamera dalam pertandingan sepakbola dari segi penempatannya, dan juga apa aja yang diperlukan untuk teknologi ini.

Camera Corner
Ada beberapa sudut yang diambil kameramen untuk mengambil gambar olahraga sepakbola ini. Memang dalam setiap pertandingan tidak pernah disebutkan sudut kamera mana yang akan digunakan. Tapi dari tampilan di layar TV kamu, bisa ditebak kamera sisi mana yang digunakan. Sudut yang sudah dikenal dan sering digunakan antara lain adalah, Tower, End To End, Sideline, Panoramic, Action, Dynamic End, Swing, dan Tele. Sudut-sudut kamera tersebut sering kali digunakan dalam pelaksanaan pertandingan. Apalagi kalo terjadi gol, hampir setiap sudut dipertontonkan dalam tayangan replay.

Teknologinya nih!
Memang, pemanfaatan kamera dalam pertandingan sepakbola nggak lepas dari teknologi. Yang pasti penggunaan komputer untuk mengatur posisi kamera sangat diperlukan sekali. Setidaknya dalam praktiknya, ada tiga bagian yang memegang peran penting dalam penyiaran pertandingan sepakbola ini. Bagian tersebut adalah kameramen lapangan, control room, dan bagian broadcasting. Ketiga bagian ini saling berkomunikasi agar tayangan pertandingan di televisi terlihat rapi dan tidak terjadi kesalahan.

Kameramen lapangan
Udah pada tahu dong, tugas kameramen adalah men-shoot pertandingan dari awal sampai akhir. Pada pelaksanaannya di sekeliling stadion terdapat beberapa kameramen pada titik-titik tertentu. Setiap kameramen bisa berhubungan dengan seorang pemandu gambar yang berada di control room. Setiap kameramen akan mengambil gambar sesuai permintaan sang pemandu. Misalnya kamera 1 men-shot pelatih dan manajer, kamera 2 men-shoot jalannya pertandingan dari samping, kamera 3 men-shoot pertandingan dari sisi atas (tower), dan seterusnya. Biasanya dalam setiap pertandingan, ada 8 kamera yang terpasang dan ditempatkan pada tempat yang berbeda-beda. Nah, setiap gambar yang diambil kameramen dapat dilihat dan akan diatur di ruang control (control room).

Control Room
Lumayan repot tugas yang dilakukan di ruang kontrol. Makanya dalam ruang kontrol terdapat beberapa bagian yang bertugas mengatur gambar. Jumlah monitor operator sesuai dengan kamera yang terpasang dilapangan. Kemudian bagian lainnya seperti pemberi title, effect, dan transisi gambar, dipegang oleh masing-masing bagian yang sudah ahli. Satu lagi yang memiliki peran paling penting adalah pemandu gambar. Dialah yang memilih gambar dan menentukan mana yang harus ditayangkan, diberi efek, ataupun diberi transisi. Kalo menurut sang pemandu gambar sudah OK, gambar akan dilanjutkan ke bagian broadcasting.

Broadcasting
Tugas bagian broadcasting adalah menyiarkan jalannya pertandingan. Tentunya gambar yang akan disiarkan adalah gambar yang sudah di edit terlebih dahulu di ruang kontrol. Bagian broadcast akan mengirim sinyal ke satelit dan dari satelit dipancarkan lagi ke stasiun televisi yang sudah membayar royalti penyiaran.

Bagian broadcasting juga bertugas merekam hasil gambar ke dalam tape sebagai dokumentasi yang suatu waktu bisa ditayangkan kembali.

Metode baru
Dalam perjalanannya tentu teknologi terus berkembang. Saat ini untuk pengambilan tayangan pertandingan sepakbola sudah mulai menggunakan sistem GPS yang diletakan di bawah lapangan dan dihubungkan ke kamera. Dengan sistem ini, kameramen tidak dilibatkan lagi untuk mengambil gambar. Karena dengan sistem GPS, kamera akan mengikuti kemana pun arah bola. Tetapi tetap saja, untuk control room dan broadcasting-nya tetap manual, yakni menggunakan kemampuan manusia.

Nah, begitu ceritanya supaya tayangan sepakbola lebih dramatis dan enak ditonton. Tentunya biaya yang dikeluarkan untuk teknologi seperti di atas nggak bisa diitung sedolar dua dolar. Apalagi pake rupiah, duit lo jauh deh. Tapi nggak mengapa, biar pun kita belum sanggup mengaplikasikan teknologinya, seenggaknya kita tahu teorinya. Oke! [P.Djarkasih] | pernah dimuat di Majalah SOBAT Muda

Source : Gaul Islam


Senin, 10 Mei 2010

Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil



Oleh : Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Pertanyaan :

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?


Penjelasanya sebagai berikut :

1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini –Wal 'iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :

Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya. (QS. Al-Baqarah : 235).


Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini :

Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya. Kemudian beliau berkata : Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa 'iddah.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-'Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para 'ulama.

Secara global para 'ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para 'ulama :

Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu 'Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi'iy dan Abu Hanifah.

Tarjih

Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla :

Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata :

Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam lalu saya berkata : Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?. Martsad berkata : Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : Jangan kamu nikahi dia.
(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115.


Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian 'ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari 'Umar dan Ibnu 'Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur'an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?.

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :

1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber'azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A'lam.

Syarat Kedua : Telah lepas 'iddah. Para 'ulama berbeda pendapat apakah lepas 'iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :

1. Wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha'iy, Rabi'ah bin 'Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

2. Tidak wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi'iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima' dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima' dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima' sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih

Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib 'iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :

Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin 'Abdullah An-Nakha'iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, beliau bersabda :

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.
(HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni' dalam Mu'jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, 'iddahnya diperselisihkan oleh para 'ulama yang mewajibkan 'iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para 'ulama mengatakan bahwa 'iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan 'ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan 'iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry di atas. Dan 'iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur'an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid). (QS. Al-Baqarah : 228).


Kesimpulan Pembahasan :

1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas 'iddah-nya.

2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas 'iddah adalah sebagai berikut :
kalau ia hamil, maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan.
kalau ia belum hamil, maka 'iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam.

Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu' 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma'ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.

3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Kalau ada yang bertanya : Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa 'iddah?.

Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama. Jumhur (kebanyakan) 'ulama berpendapat : Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas 'iddah-nya.

Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan hal tersebut. Pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi'iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan.

Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar 'Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas 'iddah. Wal 'Ilmu 'Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

4. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima' maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.

(HR. Syafi'iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, 'Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa'id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'any Al-Atsar 3/7, Abu Ya'la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu 'Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa 'iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :

Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa` : 4).

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.(QS.An-Nisa` : 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A'lam.

Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma'ad 5/104-105.


Referensi: Dari: Majalah An-Nashihah Volume 05 Th.1/1424 H/2004 M Rubrik: Masalah Anda, Diasuh oleh Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi; hal.2-6





Kamis, 22 April 2010

Hukum Sihir Dalam Islam


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Firman Allah Ta'ala (artinya):
"Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat." (Al-Baqarah: 102)



"Mereka beriman kepada jibt dan thaghut."
(An-Nisa': 51)

Menurut 'Umar Radhiyallahu 'anhu: "Jibt ialah sihir, sedangkan thaghut ialah syaitan."

Kata Jabir: "Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi syaitan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran." Para sahabat bertanya: "Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakai harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan melontar tuduhan zina terhadap wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya dan beriman (kepada Allah)." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan hadits marfu' dari Jundab :
"Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR At-Tirmidzi, dan katanya: "Yang benar bahwa hadits ini mauquf.")

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin 'Abdah, ia berkata:
"Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: "Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan." Kata Bajalah selanjutnya: "Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan."

Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah Radhiyallahu 'anha telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.

Kata Imam Ahmad: "Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir, telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Mereka itu ialah: 'Umar, Hafshah, dan Jundab)

Kandungan tulisan ini:

1. Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat bagi orang yang berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.

2. Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa'. Ayat yang kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (jibt), sebagaimana Ahli Kitab beriman kepadanya; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.

3. Pengertian jibt dan thaghut, serta perbedaan antara keduanya.
4. Thaghut, bisa jadi dari jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.
5. Mengetahui tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, yang telah dilarang secara khusus.

6. Tukang sihir adalah kafir. Tukang sihir menjadi kafir karena dua sebab: pertama, menggunakan syaitan; dan kedua karena mengaku tahu perkara ghaib.

7. Tukang sihir dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.

8. Jika praktek sihir telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa khilafah 'Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

Macam-Macam Sihir


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Imam Ahmad meriwayatkan: "Telah dituturkan kepada kami oleh Muhammad bin Ja'far, dari 'Auf, dari Hayyan bin Al 'Ala', dari Qathan bin Qabishah, dari bapaknya (Qabishah) bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Iyafah, tharq dan thiyarah adalah termasuk jibt."

'Auf menafsiri hadits ini dengan mengatakan: "Iyafah: meramal nasib dengan menerbangkan burung; dan tharq: meramal nasib dengan membuat garis di atas tanah." Adapun jibt, tafsirannya menurut Al-Hassan: "Ialah suara syaitan." (Hadits tersebut isnadnya jayyid. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, An-Nasa'i; dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan hanya menyebutkan lafazh hadits dari Qabishah, tanpa menyebutkan tafsirannya).

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma menuturkan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir. Semakin bertambah (orang yang mempelajari) semakin bertambah pula (dosanya)." (HR Abu Dawud dan isnadnya shahih).

An-Nasa'i meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:

"Barang siapa yang membuat suatu buhulan, lalu meniup padanya (sebagaimana yang dilakukan tukang sihir), maka dia telah melakukan sihir; dan barang siapa yang melakukan sihir, maka dia telah berbuat syirik; sedang barang siapa yang menggantungkan diri pada sesuatu benda (jimat), maka dirinya dijadikan Allah bersandar kepada benda itu."

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Maukah kamu aku beritahu apakah 'adh-h itu? Ialah perbuatan mengadu domba, yaitu banyak membicarakan keburukan dan menghasut di antara orang-orang." (HR Muslim)

Dan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya di antara susunan kata yang indah terdapat apa yang disebut sihir." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Kandungan tulisan ini:

1. Diantara macam sihir (jibt): 'iyafah, tharq dan thiyarah.
2. Pengertian 'iyafah dan tharq.
3. Ilmu nujum termasuk salah satu jenis sihir.
4. Membuat buhulan dengan ditiupkan kepadanya termasuk sihir.
5. Perbuatan mengadu domba juga termasuk sihir.
6. Dan termasuk sihir pula ungkapan susunan kata yang indah (yang membuat kebatilan seolah-olah menjadi kebenaran dan kebenaran seolah-olah menjadi kebatilan).

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
 

SEO Tools

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Marketing Blogs - BlogCatalog Blog Directory Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net blogarama - the blog directory
Search Engine Optimization and SEO Tools
Powered by  MyPagerank.Net KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Free xml sitemap generator Top 10 Rank Badge Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Internet blogs Blog Directory - OnToplist.com Free Sitemap Generator GrowUrl.com - growing your website

Site Info


Hit Counters

Supardi Punya Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Supardi |
Proudly powered by Blogger.com | Best view on Firefox, Internet Explorer, Google Chrome and Opera.