II. ORGANISASI INTERNASIONAL DAN
PERSERIKATAN BANGSA BANGSA
1. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional secara sederhana dapat dimaknai sebagai badan hukm yang didirikan oleh dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat, memliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Menurut Clive Archer, organisasi internasional sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih Negara yang berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
Organisasi internasional digolongkan dalam dua kategori :
- Organisai antarpemerintah (Inter-Govermenttal Organization/IGO). Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah Negara-negara. Contoh : ASEAN, PBB, atau WTO.
- Organisasi non pemerintah (Non-Govermenttal Organization/NGO), anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta dibidang-bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi dsb. Contoh : UNHCR, Greenpeace, Oxfam Internasional.
2. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
A. Latar Belakang
Latar belakng berdirinya PBB adalah ketika pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuklah suatu organisasi internasional yan diberi nama liga bangsa-bangsa atas usul presiden AS, Widrow Wilson. Tujuanya adalah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Akibat dari munculnya kaum Nazi, Facis, serta Imperialis yang telah mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa Bangsa, maka muncul pemikiran bahwa diperlukan suatu oprganisasi internasional untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Akhirnya dua tokoh terkemuka pada waktu itu, Presiden AS F.D Rosevelt dan PM Inggris Winston Churcill mengadakan sebuah pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1. Tidak membenarka adnya perluasan wilayah (politik ekspansi)
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri (right of self determination)
3. Setiap Negara berhak dan bebas ikut serta dalam perdagangan dunia
4. Perlu diciptakan perdamaian dunia, sehingga semua bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5. Mengusahakn penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam Atlantik tersebut pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam menyelesaikan Perang Dunia II dan menuju pembentukan PBB.
Beberap pertemuan dalam penyelesaian Perang Dunia II dan menyju perdamaian dunia, yaitu sebagai berikut :
1. 1 Januari 1943, Prinsip Piagam Atlantik ditandatangani 26 negara di
2. 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentag Keamanan Umum yang ditandatangani
3. 21 Agustus – 7 Oktober 1944, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks yang diikuti oleh 39 negara mambahas tentang rencana pendirian badan internasional PBB dengan sebuah Dewan Keamanan
4. 4 – 11 Februari 1945, diadakan Konferensi Yalta. Dihadiri Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet. Menyetujui untuk mengadakan Konferensi PBB di Amerika Serikat
5. 25 April - 26 Juni 19456 Konferensi San Fransisco
Penandatangan Piagam PBB dilakukan di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945, yang pada akhirnya dikenal sebagai hari kelahiran PBB. Negara-negara yang menandatangani Piagam tersebut adalah 50 negara yaitu 47 negara penandatangan “Declaratiuon of United Nations” ditambah negara Ukraina, Belarus, dan Argentina.
B. Tujuan PBB
1. Tujuan PBB dalam Preambule Piagam PBB :
a. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
b. Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusi, harkat dan derajat diri manusia, persamaan hak bagi wanita dan bagi semua bangsa besar maupun kecil
c. Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan kehormatan serta kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain
d. Mendorong kemajuan social dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
2. Tujuan PBB dalam pasal 1 Piagam PBB :
a. Memelihara perdamain dan keaman internasional
b. Memajukan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat untuk meperteguh perdamaian
c. Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional dibidang ekonomi, social, budaya, dan yang bersifat kemanusiaan serta berusaha menganjurkan adnya penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa membedaka bangsa, bahasa, atau agama
d. Menjadi pusat bagi upaya meyelaraskan segala tindakan-tindakan bangsa dalam mencapai tujuan bersam tersebut.
3. Asas PBB
a. Bersendikan pada asas-asas persamaan kedaulatan dari semua agnggota-anggotanya
b. Segenap anggota untuk menjamin adanya hak-hak dan manfaat baginya yang timbul dari keanggotaanya akan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada padanya dengan penuh kesetiaan sesuai dengan piagam PBB
c. Segenap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan tidak terancam
d. Segenap anggota dalam hubungan internasional, akan menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasn terhadap keutuhan wilayahnya atau kemerdekaan politik suatu Negara, atau dengan cara apapun bertentangan dengan tujuan PBB
e. Segenap anggota akan memberikan segala bantuan kepada PBB dalam suatu tindakanya yang diambil sesuai Piagam PBB dan tidak akan memberikan bantuan kepada suatu Negara yang oleh PBB dilakukan tindakan-tindakan pencegahan atau kekerasan
f. Tidak ada satu kesatuan pun dalam Piagam PBB yang memberi kuasa pada PBB untuk m,encampuri urusan-urusan dalam negeri suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda...