• Menonton TV Online Secara Mudah dan Cepat

    Bagi Anda yang sering banget online sampai sampai tidak sempat untuk menonton acara TV. Sekarang Anda tidak perlu khawatir, blog Supardi Punya kini menyajikan live streaming TV secara online. Di bawah ini baru tersedia beberapa stasiun TV swasta nasional meliputi RCTI, GLOBAL TV, ANTV, METRO TV, SCTV, TRANS TV, dan TRANS 7. Semua stasiun TV tersebut bisa Anda nikmati secara online dengan mudah dan cepat dengan teknologi live streaming...

    Menonton TV Online Secara Mudah dan Cepat
  • Memasang/Menambah HTML Meta Tags Di Blog

    Untuk membuat blog Anda semakin search engine friendly diperlukan cara-cara tertentu untuk optimalkan seo salah satunya adalah dengan memasang Meta Tags pada template blog. Apa itu Meta Tags? Meta Tags adalah script yang berisi informasi untuk memudahkan search engine dalam mengindeks website/blog Anda. Posting kali ini melanjutkan posting saya sebelumnya Cara Menempatkan Meta Tag Pada Blog...

    meta tags
  • Cara Mudah Mendapat Jutaan Backlink ke Blog Anda

    Melalui tips sederhana ini Anda akan mengetahui cara mudah menghasilkan jutaan backlink blog Anda dalam waktu yang tidak terlalu lama? Bagaimana caranya? Pada prinsipnya tips ini memanfaatkan metode Multi Level Marketing? Dan dalam postingan kali ini saya ingin mengajak Anda semua untuk memanfaatkan kedahsyatan faktor kali dan kecepatan penyebaran ini dalam bentuk backlink...

  • Membuat Navbar Blog Ala Facebook

    Hampir semua orang tahu Facebook. Ya, situs jejaring sosial yang memiliki jutaan anggota di seluruh dunia. Kelebihan Facebook dari situs jejaring sosial lainya terletak pada tampilanya yang sangat user friendly serta dukungan berbagai fasilitas yang lengkap. Salah satu fasilitas yang disediakan oleh Facebook adalah navbar interaktif untuk mempermudah dalam mengakses menu hingga untuk chatting dengan...

  • Hakekat Syafa'at

    Syaikh Muhammad bin Abdul WahhabSyafa'at telah dijadikan dalil oleh kaum musyrikin dalam memohon kepada malaikat, nabi dan wali. Kata mereka: "Kami tidak memohon kepada mereka kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan syafa'at kepada kami di sisi-Nya." Maka dalam bab ini diuraikan bahwa syafa'at yang mereka harapkan ini adalah percuma, bahkan syirik; dan syafa'at hanyalah hak Allah...

Kamis, 21 Mei 2009

HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM

A. Pengertian
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.

“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)

B. Syarat dan Ketentuan

Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.

C. Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
> Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
> Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
> Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
> Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.

2. Bagi Korban & Masyarakat

> Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.



D. Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat


Syarat hukum potong tangan
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri

E. Hukuman Bagi Perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.


firman Allah dalam Al maidah ayat 33:

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
QS. Al Maidah ayat 34 :

34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Anda sedang membaca artikel tentang HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM dan anda bisa menemukan artikel HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM ini dengan url https://supardipunya.blogspot.com/2009/05/hukum-mencuri-dan-merampok-dalam-islam.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM sumbernya.


3 komentar:

Anonim mengatakan...

bila barang curian tidak mencapai nisab, apakah hukuman bagi pencuru tsb?.

Fery Dedi Supardi on 7 Januari 2010 pukul 13.39 mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
anang esbe mengatakan...

berapa si nisob pencurian? yang pernah aku baca kok tidak sama dengan nisob kewajiban zakat pada emas

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar Anda...

 

SEO Tools

Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Marketing Blogs - BlogCatalog Blog Directory Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net blogarama - the blog directory
Search Engine Optimization and SEO Tools
Powered by  MyPagerank.Net KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia Free xml sitemap generator Top 10 Rank Badge Bloglisting.net - The internets fastest growing blog directory Internet blogs Blog Directory - OnToplist.com Free Sitemap Generator GrowUrl.com - growing your website

Site Info


Hit Counters

Supardi Punya Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Supardi |
Proudly powered by Blogger.com | Best view on Firefox, Internet Explorer, Google Chrome and Opera.